SISTEM
INFORMASI MANJEMEN PEGAWAI ( SIMPEG )
Seiring berkembangnya teknologi informatika yang semakin
pesat dan tuntutan informasi yang cepat, akurat, tepat dan up to date, maka mau
tidak mau kita harus dapat mengikuti arus teknologi yang begitu cepat sehingga
kita tidak akan tertinggal.
Di latar belakangi oleh pentingnya data pegawai di
lingkungan Pemda Kab. Tegal, tuntutan informasi pegawai yang cepat, tepat,
akurat dalam pelayanan PNS yang dibarengi oleh semakin pesatnya perkembangan
dunia teknologi saat ini.
Sehubungan dengan hal tersebut BKD Kabupaten Tegal segera
melakukan pembenahan dalam penanganan informasi data kepegawaian yang akurat
dan cepat dengan memanfaatkan teknologi informasi komputerisasi atau Data
Base SIMPEG berbasis Komputer.
BKD menginginkan adanya jaringan informasi dari BKD sampai
ke SKPD terutama UPTD besar di lingkungan Dinas Dikpora yang notabene mempunyai
jumlah pegawai yang banyak sehingga akurasi data pegawai dapat tercapai, setiap
ada perubahan sekecil apapun pada pegawai dapat di akses perubahanya atau dapat
dilaporkan sesegera mungkin antara lain : mutasi masuk / mutasi keluar,
pensiun, perubahan status dll.
Dasar Hukum
- Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 17 th 2000 tentang “ Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
- UU No. 14 Th 2008 tentang Keterbukaan
Maksud dan Tujuan
- Dapat melakukan peremajaan data pegawai (Update) sesuai riil atau kenyataan yang ada dilapangan.
- Membangun koordinasi yang baik dan kuat dengan pengelola kepegawaian di SKPD.
- Membentuk jaringan kerja data SIMPEG
- Dalam rangka membangun SIMPEG sebagai pusat informasi kepegawaian di PEMKAB Tegal.
Kondisi dan Keadaan SIMPEG saat ini
- Banyaknya data kepegawain yang tidak lengkap
- Akurasi data yang sangat lemah. Hal ini disebabkan adanya mutasi intern di SKPD besar yang tidak termonitor dan tidak terkontrol.
Dari pembahasan mengenai SIMPEG diatas
maka Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tegal mengiginkan adanya koordinasi
yang terjalin kuat melalui SKPD dengan pegawai. Sehingga SIMPEG dapat
digunakan untuk dasar dalam pengambilan
kebijakan berbasis data base. Oleh karena itu dihimbau kepada SKPD/UPTD supaya
selalu update setiap ada perubahan data kepegawaian ke BKD, dan bagi PNS
secepat mungkin melaporkan keadaanya setiap perubahan terhadap SKPD/UPTD masing-masing di unit
kerjanya sehingga Data Base SIMPEG Kabupaten Tegal dapat terwujud dengan baik.
Disampaikan oleh : Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tegal pada Rapat Koordinasi Data Base SIMPEG