Test midle sidebar




Permen PAN No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru



Lahirnya Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dipandang sebagai moment penting  perjalanan profesi guru di Indonesia.  Terbitnya KEPMENPAN ini telah mengukuhkan guru sebagai jabatan fungsional, dimana proses kenaikan pangkat dan jabatan guru  yang semula dilakukan secara otomatis dan  periodik  (per 4 tahun) diubah menjadi berdasarkan angka kredit, sehingga memungkinkan guru  untuk dapat mengajukan kenaikan pangkat dan golongan kurang dari 4 tahun. Walaupun dalam kasus-kasus tertentu, khususnya untuk kenaikan pangkat dari golongan IV.a ke IV.b  dan seterusnya, peraturan ini tampaknya  menjadi kontra-produktif, karena banyak guru yang  terganjal oleh ketentuan yang mewajibkan guru untuk membuat Karya Tulis Ilmiah.
Seiring dengan perjalanan waktu dan  perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi Guru saat ini, keputusan menteri ini tampaknya diperlukan berbagai penyesuaian. Oleh karena itu, pemerintah  melalui Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan peraturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru Dan  Angka Kreditnya.
Kerangka isi peraturan tersebut terdiri dari 18 Bab dan 47 pasal, ditandatangani oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, per 10 November 2009.
Hal – hal pokok yang bisa saya garisbawahi  dari isi peraturan baru ini adalah:
  1. Penilaian unsur utama untuk kegiatan pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, dihitung sacara paket berdasarkan penilaian kinerja guru yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (pasal 15).  Dalam peraturan terdahulu  penilaian dilakukan  berdasarkan masing-masing sub komponen secara parsial.
  2. Kegiatan pengembangan profesi dalam bentuk publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sudah  harus dilakukan oleh para guru yang akan naik ke golongan III.c (pasal 17 ayat 2). Semula, ketentuan ini hanya berlaku bagi para guru yang akan naik ke golonganl IV.b dan seterusnya.
Dalam pandangan saya, isi peraturan ini terkandung  makna dan semangat bahwa saat ini pekerjaan guru tidak lagi dipandang sebagai  sebuah pekerjaan yang asal-asalan, tetapi merupakan sebuah pekerjaan profesional yang dibingkai oleh kaidah-kaidah profesi yang standar.

Permenpan No 16 / 2009 bisa diunduh Disini
PP NO 46 TAHUN 2011


Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah  Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil PNS. Tujuannya untuk meningkatkan prestasi dan kinerja PNS.  PP ini merupakan penyempurna dari PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum.
Prestasi kerja PNS akan dinilai berdasarkan 2 (dua) unsur penilaian, yaitu:
  1. SKP (Sasaran Kerja Pegawai), yaitu: rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
    dan
  2. Perilaku kerja, yaitu: setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP ini mensyaratkan setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan instansi. SKP itu memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.
Dalam PP itu juga disebutkan, bahwa PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Adapun penilaian perilaku kerja meliputi aspek: orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan. Khusus penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural.
Penilaian prestasi kerja PNS ini dilaksanakan sekali dalam 1 (satu) tahun, yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lama akhir Januari tahun berikutnya. Ketentuan mengenai peraturan penilaian PNS ini juga berlaku bagi Calon PNS (CPNS).

CARA MENGETAHUI NOMOR INDUK SISWA NASIONAL [ NISN ]



NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) adalah salah satu bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan Nasional yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Kemdiknas. NISN ini adalah layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa yang sifatnya secara nasional yang menerapkan sistem komputerisasi yang terpusat dan online. Dalam pengelolaan nomor induk siswa ini dilakukan dalam skala nasional dan sesuai dengan Standar Pengkodean yang telah ditentukan. Dari setiap siswa yang terdaftar pada Layanan NISN, diberi kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa.  Antara siswa satu dengan siswa yang lainnya di seluruh sekolah se-Indonesia kode nya berbeda-beda. Mekanisme penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut prosesnya dilakukan secara otomatis oleh mesin komputer pada Pusat Layanan NISN. Untuk mendapatkan kode tersebut dilakukan berdasarkan pengajuan atau masukan data siswa yang telah divalidasi serta diverifikasi oleh setiap sekolah dan atau Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten secara online. Kemudian hasil dari proses tersebut, oleh Pusat Sistem NISN ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN (http://nisn.data.kemdiknas.go.id/page/data).
Untuk mencari data NISN di pusat layanan data, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan :
  1. Jika Sudah mempunyai NISN tetapi belum tahu apakah data tersebut sudah ada pada layanan NISN di Pusat Data dan Statistik Kemdiknas. Untuk mencarinya bisa melalui pilihan "Pencarian berdasarkan NISN". Prosesnya adalah memasukkan kode dan cari. Langkah tersebut bisa coba di http://nisn.data.kemdiknas.go.id/page/data
  2. Jika belum mempunyai NISN tetapi sudah pernah mengajukan pendataan nomor induk siswa, bisa dicari "Pencarian berdasarkan Nama". Disini langkahnya adalah memasukkan data pada form "Nama Siswa", "Tempat Lahir" dan "Tanggal Lahir" kemudian lakukan proses pencarian. Langkah tersebut juga bisa coba di http://nisn.data.kemdiknas.go.id/page/data
Untuk mengetahui lebih jelas Tetang NISN serta Aturan dan Kebijakan, Anda bisa mengunjungi situs resminya di sini